Berguru pada Ibu

Standar

ibu

engkau ilmu segala ilmu

terbuka bagai lembar buku

di situ penuntun kutemu

nasihatmu tajam tapi bukan sembilu

sikapmu penuh tawadhu

memancarkan basuhan wudlu

engkau sigap tak pernah ragu

membimbingku ke segala arah dituju

menguatkan keyakinan kalbu

bagai pandu kawalan doa-doamu

membuatku kukuh padu

rancak dalam gerak laku

merengkuh hidup dari waktu ke waktu

kerna padamu aku berguru.

Makassar, 22 Desember 2012

Bela Negara di Udara

Standar

Kita tentu ingat jargon yang sering dikumandangkan oleh angkasawan RRI, “Sekali di udara, tetap di udara.” Jargon yang terdengar heroik dan patriotik. Mirip pekik, “Sekali merdeka, tetap merdeka!” Kita juga pasti akrab dengan tagline TVRI, “Menjalin persatuan dan kesatuan.” Motto TVRI itu menyiratkan bangsa ini sebagai bangsa yang besar, beragam, luas, dengan sejarah dan peradaban yang adiluhung, yang perlu dijalin dan dirawat sebagai satu kesatuan.

Dari kedua lembaga penyiaran itu kita mengetahui bahwa sejarah penyiaran Indonesia, tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa yang kental dengan spirit nasionalisme. Maka, jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara yuridis formal meletakkan “tujuan penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”, itu bukanlah sesuatu yang ahistoris.

Alat Perjuangan

Sejarah penyiaran Indonesia dalam membela negara ini telah muncul sejak didirikannya Solosche Radio Vereniging (SRV), 1 April 1933, yang merupakan perintis stasiun radio pribumi di tanah air. Walau dipimpin oleh seorang bangsawan Jawa dari Mangkunegaran dan dibantu olek teknisi Belanda, stasiun radio ini juga mengikutsertakan beberapa orang Tionghoa. Pengelola radio yang memperlihatkan ciri kemajemukan tersebut, dengan tegas menolak musik barat sebagai bentuk perlawanan budaya terhadap penjajah dan lebih memilih memutar lagu tradisional seperti gamelan, keroncong, dan wayang kulit purwo untuk menumbuhkan kecintaan terhadap khasanah kesenian lokal (Asvi Warman Adam, dalam Hari Wiryawan, 2011). SRV kemudian menjadi embrio bagi perkembangan stasiun-stasiun radio yang didirikan oleh kalangan pribumi sekaligus kaum pergerakan di sejumlah kota besar lainnya.

Di samping SRV terdapat pula stasiun-stasiun radio yang dikelola swasta asing yang didirikan untuk kepentingan perdagangan. Setelah pendudukan Jepang, tidak ada lagi siaran radio swasta, semua siaran dikuasai oleh pemerintah Dai Nippon. Sejak saat itu mulailah era Hoso Kanri Kyoku untuk stasiun pusat dan daerah. Program siaran sepenuhnya diarahkan sebagai alat psywar dan propaganda perang Asia Timur Raya demi kepentingan pemerintah Jepang. Ketika Jepang menyerah pada Sekutu, tanggal 14 Agustus 1945, gedung siaran radio di Merdeka Barat dijaga ketat oleh Kempeitai. Keadaan ini berlangsung hingga Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, dalam suasana bulan Ramadan.

Tepat pukul 19.00 teks proklamasi akhirnya dibacakan secara bergantian dalam bahasa Indonesia oleh Jusuf Ronodipoero dan dalam bahasa Inggris oleh Suprapto, dengan memanfaatkan studio luar negeri yang tidak mengudara dan berada dalam keadaan kosong. Penyiaran teks proklamasi tersebut melalui radio di Jakarta berlangsung berkali-kali selama 15 menit dan pembacaan yang sama dilakukan juga oleh Radio Bandung. Para kempeitai yang mengetahui peristiwa itu kemudian menyiksa seluruh petugas radio yang menyiarkan teks proklamasi. Hal yang sama juga dialami oleh Radio Bandung (http://opensource.telkomspeedy.com).

Kisah para angkasawan yang gigih membela negara tak berhenti sampai di situ. Tercatat pula Dr. Abdulrahman Saleh yang merakit pemancar gelap dari kawasan Gondangdia dengan nama “Radio Indonesia Merdeka”. Dari sini dipancarluaskan pidato para pembesar RI. Sementara untuk konsumsi luar negeri didirikan studio di Sekolah Tinggi Kedokteran di Jalan Salemba dengan call station “this is the voice of free Indonesia” yang dipancarkan oleh pemancar PTT di Bandung setelah direlai melalui saluran kawat.

Peran radio siaran dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI terlihat pula pada peristiwa 10 Nopember 1945, yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan. Bung Tomo, melalui corong radio berhasil membakar semangat arek-arek Suroboyo untuk bangkit mengusir tentara Sekutu. Begitupun, pada saat peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, berkat siaran radio, dunia internasional mengakui kedaulatan RI masih ada dan berdiri kokoh.

Kehadiran TVRI pun tak lepas dari upaya Indonesia membangun kebanggaan nasional, saat akan menggelar Asian Games IV. Bertepatan dengan pembukaan pesta olah raga negara-negara se-Asia itu, tanggal 24 Agustus 1962, siaran resmi TVRI menandai babak baru pertelevisian kita. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara keempat di Asia yang memiliki stasiun TV setelah Jepang, Filipina, dan Thailand. Dalam perkembangannya, pemerintah berupaya agar semua penduduk Indonesia dapat menikmati siaran TVRI. Melalui Deppen dan beberapa pejabat militer daerah, kemudian disediakan antena parabola bagi komunitas di pedalaman yang terisolasi sehingga memungkinkan mereka menangkap sinyal TVRI (Mufid, 2005). Setelah peluncuran Satelit Domestik, pada tahun 1984, melalui kebijakan penggunaan antena parabola itu diharapkan daerah-daerah yang belum terlayani bisa menikmati siaran televisi, sekaligus informasi-informasi pembangunan.

Empat Pilar

Kini situasi bangsa ini berbeda. Lembaga penyiaran tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis, yang dikhawatirkan lebih mengejar akumulasi keuntungan dibanding mengambil peran guna memperkokoh bangunan Indonesia sebagai negara dan bangsa. Pragmatisme industri harus dicegah melalui regulasi yang efektif mengingat frekuensi merupakan ranah publik. Di sisi lain, elite-elite bangsa ini seolah tak putus dililit skandal demi skandal yang membuat kita kehilangan kebanggaan dan harga diri sebagai bangsa yang besar. Jangan heran bila belakangan diplomasi luar negeri kita nyaris tak bergigi. Kita bukan saja tak mampu melindungi warga negara sendiri yang bekerja di negara lain, juga tak kuasa melindungi kekayaan seni budaya lokal yang dicaplok negara tetangga, dan harus kehilangan beberapa pulau yang sejatinya merupakan aset, kedaulatan, dan identitas bangsa.

Sehingga, tidaklah berlebihan bila Ishadi SK mengatakan bahwa bangsa ini secara perlahan sedang menghancurkan diri sendiri secara sistematis. Melukai dirinya sendiri dengan penuh semangat tanpa memikirkan akibat. Sebabnya adalah ketidakpahaman mengenai bagaimana menyampaikan pendapat. Bagaimana berpolitik yang sehat. Bagaimana berdemokrasi yang semestinya. Sementara Rahman Arge (2008) mengatakan, kita sekonyong-konyong menjadi bangsa pemuja budaya kanibalisme, budaya “sianre bale” (parodi Bugis yang berati “baku makan”) dengan moralitas politik machiavellistis.

Bangsa, yang oleh O.G Roeder dijuluki “Indonesian people born to smile”, kini lebih akrab dengan kosakata kekerasan. Bangsa yang ramah ini berubah beringas. Unjuk rasa anarkis, tawuran pelajar, konflik antarkelompok, ancaman separatisme, dan aksi-aksi teror seolah sudah menjadi menu pemberitaan sehari-hari. Berita-berita jenis ini diberi ruang atas nama kebebasan dan dikomodifikasi demi keuntungan bisnis. Kita belakangan cemas, jangan-jangan Indonesia akan bernasib sama dengan Yugoslavia yang bubar di tahun 2003.

Dalam situasi itulah MPR RI, mencanangkan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar inilah yang pernah membuat Indonesia disegani di kawasan Asia, terutama di Asia Tenggara. Pada Rapimnas KPI di Palembang, 19-22 Juli 2011, enkulturasi Empat Pilar bangsa ini menjadi tema utama. Enkulturasi, menurut Joseph A. Devito, mengacu pada proses dengan mana kultur (budaya) ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kita mempelajari kultur, bukan mewarisinya. Kultur ditransmisikan melalui proses belajar, bukan melalui gen. Orangtua, kelompok, teman, sekolah, lembaga keagamaan, dan lembaga pemerintahan merupakan guru-guru utama dibidang kultur.

Enkulturasi dapat pula terjadi melalui media penyiaran, sehingga tugas media penyiaran adalah menjelaskan tentang pentingnya memahami, mengerti, memaknai dan mengamalkan Empat Pilar tersebut dalam berbagai program siarannya. Karena itu, kemerdekaan dan kekebasan media penyiaran perlu diselaraskan dengan cita-cita proklamasi dan bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)

Tak Sebaik Kau Kira

Standar

kau bisa lihat hitam rambutku
atau mulai menjumlah uban yang menyeruak di sela-selanya
tapi kau tidak bisa menduga liarnya pikiranku

kau bisa menghitung jumlah jari kakiku
merasakan kasarnya hentakan tarikan tanganku
tapi kau tidak bisa mengira ke arah mana saja kesalahan telah ia tuju

kau bisa mengukur tinggiku
menopang berat badanku yang hanya berbungkus daging
tapi kau tidak bisa menakar keburukan-keburukanku
sebaik engkau membaca puisi ini.Makassar, 21 November 2012

Urun Rembug Ranperda Anak Jalanan

Standar

Tekad Dinas Sosial Kota Makassar dengan mencanangkan: “Tahun 2007, Makassar Bebas Anak Jalanan”, tampaknya belum terealisasi. Anak-anak jalanan masih tetap terlihat melakukan aktivitas di berbagai perempatan jalan dan tempat-tempat umum lainnya meski harus “bermain kucing-kucingan” demi menghindari razia. Bagi mereka, jalanan merupakan alternatif untuk bisa survive.

Faktor Penyebab

Rantai kehidupan sosial anak jalanan,  telah menempatkan mereka berada pada situasi yang paling berisiko. Bagi anak jalanan pengemis, jika tidak turun ke jalan, bisa berarti mereka bakal mendapat hardikan dan pukulan dari orangtuanya. Bila terpaksa turun ke jalan, taruhannya harus berhadapan dengan petugas Satpol PP, para preman yang melakukan pemalakan dan kemungkinan menjadi target kekerasan dari berbagai pihak. Bagi anak jalanan perempuan, daftar risikonya bertambah berupa potensi menjadi korban pelecehan dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Kalaupun sudah turun ke jalan tapi pulang kurang membawa hasil, akibatnya juga akan mendapat hardikan dan pukulan. Karena itu, ada di antara mereka kadang setengah memaksa ketika meminta-minta untuk memenuhi target yang sudah dipatok. Maka jangan heran bila mereka masih berada di jalan hingga larut malam.

Uraian berupa faktor penyebab anak jalanan bisa menjadi panjang, lantaran masing-masing faktor saling bersinggungan. Sehingga upaya penanganan terhadap mereka tidak boleh parsial dan sporadis namun harus terintegrasi, komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan. Imbauan pemerintah kota Makassar untuk tidak memberi uang di jalan, misalnya, sebenarnya hanya untuk memutus salah satu faktor penarik, berupa peluang mendapat uang mudah. Masih ada faktor penarik lain, yakni ajakan teman, tidak ada ruang bermain, dan musiman. Belum lagi faktor pendorong, yang bisa bermula dari krisis ekonomi, kemiskinan, urbanisasi, putus sekolah, menderita/keturunan penderita kusta, pola pikir orangtua, kekerasan dalam rumah tangga, dan selanjutnya.

Bila digambarkan dalam sebuah matriks, terlihat bahwa pada faktor pendorong, ada penyebab yang bersifat eksternal/struktural dan internal/kultural. Begitupun pada faktor penarik, ada penyebab yang bersifat eksternal/struktural dan internal/kultural. Artinya, kita tidak bisa menutup mata terhadap faktor-faktor struktural yang berkaitan dengan ketimpangan kebijakan kota-desa, ketidakberpihakan terhadap orang miskin, akses terhadap pendidikan, serta minimnya penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk anak-anak. Dapat dikatakan bahwa negara juga berkontribusi menciptakan anak-anak jalanan. Dalam konteks inilah anak-anak jalanan mesti dipandang sebagai korban.

Sumber Kontroversi

Perbedaan perspektif dalam melihat anak jalanan itulah yang menjadi pangkal dipersoalkannya Ranperda tentang Pembinaan dan Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar. Pemerintah menganggap anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen sebagai pengganggu arus lalu lintas, sumber ketidakteraturan kota terutama keamanan pengguna jalan, ketentraman lingkungan perumahan dan pertokoan. Sementara aktivis LSM yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak menuding Ranperda ini sebagai bentuk marginalisasi, anti orang miskin, diskriminatif, tidak berwawasan HAM, tidak peka jender dan tidak ramah anak (child friendly). Kata “penertiban” dalam Ranpenda itu menjadi indikasi dikedepankannya pendekatan represif. Hal ini terlihat dari kampanye yang dilakukan Dinas Sosial, yang mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa denda bagi orang yang memberi uang di jalan. Begitupun, pendirian Posko lengkap dengan polisi dan Satpol PP yang kehadirannya semata-mata untuk “menakut-nakuti”. Belum lagi wacana mempulaukan anak jalanan, sebagai upaya memberi efek jera, dinilai sangat tidak manusiawi.

Gambar

Pandangan pemerintah kota Makassar ini menjadi ironi lantaran dicantumkan pada bagian “menimbang” dalam Ranperda tersebut, yang mestinya menjadi landasan filosofis sebuah peraturan perundang-undangan. Bisa jadi, rumusan ini muncul lantaran Ranperda dibuat cacat proses. Tidak ada naskah akademik yang menjadi acuan penyusunannya. Padahal naskah akademik sangat penting karena memuat gagasan-gagasan pengaturan serta materi muatan perundang-undangan yang telah ditinjau secara sistematik dan holistik-futuristik dari berbagai aspek ilmu. Naskah akademik juga dilengkapi dengan referensi yang memuat urgensi konsepsi, landasan, alas hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma, disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah digariskan.

Pemerintah kota Makassar nampaknya gagal memaknai dan menerjemahkan ruh dari politik hukum anak dewasa ini. Coba baca mukadimah Konvensi Hak Anak, yang diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Pada salah satu alinea dikatakan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi Hak-hak Anak, “anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahirannya”. Semangat ini yang menjadi dasar disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini, perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jadi, politik hukum anak kita adalah melindungi anak-anak, sebagai aset bangsa agar mampu menjadi sumber daya unggul di masa depan.

Perbedaan dalam memandang substansi masalah, proses dan metodologi penyusunan Ranperda, berujung pada perbedaan cara menyikapi masalah. Pragmatisme pemerintah untuk segera meniadakan anak jalanan dianggap bukan solusi bijak dan beradab, bahkan menjadi titik lemah Ranperda ini. Begitupun kontradiksi antara prinsip-prinsip yang dianut dengan strategi penanganan yang ditawarkan, malah memunculkan resistensi. Ada kesan, Ranperda ini sebuah panic regulation, yang akan dipaksakan pengesahannya sebelum Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Makassar, tahun 2008.

Beberapa Masukan

Sebenarnya, ikhtiar membuat Ranperda merupakan sebuah langkah maju untuk mengisi kevakuman hukum menyangkut anak jalanan. Lagi pula, Perda akan memiliki bobot fungsi untuk meminimalisir kesenjangan undang-undang nasional dan menjaga harmonisasi pelaksanaan program-program intervensi secara teknis. Kemudian, tidak bisa dipungkiri ada nilai-nilai budaya tradisional  dari tiap daerah yang mempengaruhi cara pandang dan pola asuh orangtua terhadap anak. Dengan Perda berarti, semangat nilai-nilai budaya tradisional akan diakomodasi. Sehingga Perda lebih sejalan dengan kondisi daerah setempat. Bila, peraturan hukum cocok dengan situasi dan kearifan budaya lokal maka ia lebih bisa diterima dan dipatuhi.

Gambar

Hanya saja, yang perlu dibereskan pertama-tama adalah soal definisi tentang siapa “anak jalanan” itu. Sebab, ditilik dari namanya, Ranperda ini membedakan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Padahal, Farid dan Adidananta (2002) mengatakan bahwa berbagai survei, penelitian atau program intervensi anak jalanan sering memasukkan kategori-kategori, seperti kuli pasar, kuli pelabuhan, kernet angkutan kota, pemulung, atau mereka yang dijerumuskan di dunia prostitusi ke dalam kelompok anak jalanan. Memang, ada kemungkinan terdapat kasus-kasus di mana seorang anak dimasukkan sekaligus ke dalam kategori ’anak jalanan’, ’buruh anak’ dan ’anak yang dilacurkan’. Banyaknya tafsir dimungkinkan karena anak jalanan bukanlah kelompok homogen. Karakteristik anak jalanan (Irwanto, dkk., 1999) bervariasi sesuai pekerjaan yang dilakukan, seperti pemulung, tukang semir sepatu, penjual koran, pengamen, pedagang asongan, dan sebagainya. Tapi ketidak-memadaian definisi ini dikhawatirkan akan terus meninggalkan masalah yang tidak terjawab (Shalahuddin, 2004). Salah satunya, sulitnya menemukan validitas data tentang anak jalanan.

Terlepas dari itu, ada beberapa aspek yang mesti mendapat perhatian serius dalam Ranpeda ini. Pertama, aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Aspek ini menjadi penting karena sebagai anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus (children in need of special protection), anak jalanan mengalami berbagai situasi yang mengakibatkan kondisi fisik, psikis dan moralnya terganggu. Kedua, aspek pelayanan dan rujukan. Perlu diatur tentang bagaimana membuka akses yang seluas-luasnya terhadap anak-anak jalanan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti akta kelahiran, layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Untuk itu, harus dibuat Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) yang menjamin kesejahteraan anak-anak jalanan. Penyediaan taman bermain, juga termasuk dalam aspek ini.

Ketiga, aspek peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Aspek ini harus memperhatikan secara cermat latar belakang aktivitas ekonomi, minat dan potensi anak serta captive market dari program-program vocational training dan pemagangan yang dilakukan. Keempat, aspek penegakkan hukum. Aspek ini perlu memperhatikan  penjatuhan sanksi yang dilakukan. Sanksi tegas harus dilakukan terhadap pelaku eksploitasi dan perdagangan anak. Bila ortangtua sendiri pelakunya, perlu dipikirkan untuk mencabut hak kuasa asuhnya. Tentu pemerintah harus punya model program pengasuhan maupun pengangkatan anak. Pendekatan pada semua aspek, harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan spesifik dari perempuan dan mendengar pendapat anak-anak jalanan itu.

Gambar

Perlu juga dipikirkan untuk membentuk polisi khusus (bukan Satpol PP) sebagaimana disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI bahwa sekalipun penyelenggaraan fungsi kepolisian berada di bawah kendali polisi namun secara fungsional dimungkinkan POLRI dibantu oleh polisi khusus di luar struktur POLRI melalui pengembangan asas subsidaritas dan asas partisipasi. Ide Ini sejalan dengan program pemolisian masyarakat yang tengah dilakukan POLRI.

Peran itu, mungkin dilakukan oleh sebuah komite, terdiri dari berbagai stakeholder, yang juga diatur dalam Perda ini, sehingga memiliki mandat sosial dan legitimasi yuridis. Tugas dan wewenang komite juga bisa mencakup monitoring dan evaluasi, termasuk mobilisasi sumber daya dan pengelolaan dana masyarakat. Jadi, pemberian secara langsung di jalanan dialihkan ke sebuah institusi yang lebih kredibel, yang tekanan kegiatannya mengubah pendekatan amal derma menjadi pemberdayaan. Untuk mengukur efektifitas  pelaksanaan Perda, perlu ada time frame program, terutama tahapan menarik anak-anak dari jalanan. Kerangka waktu program juga menyangkut apa yang ingin dicapai pada tahun pertama, kedua, dan seterusnya. Semua usulan ini hanya bisa terlaksana bila kita menjadikan isu anak jalanan sebagai isu bersama (common interest). Untuk itu, perlu diatur bagaimana bentuk-bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat agar anak jalanan tidak menjadi paria di negeri ini.[]

Makassar, 29 Nopember 2007

Tragedi Mainan Anak

Standar

Sikap orangtua yang kerap memanjakan anak dengan mainan ternyata bisa menjadi bumerang. Orangtua biasanya takluk oleh rengekan anak dan abai memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan mainan anaknya. Kasus anak-anak yang terancam buta akibat bermain pistol replika merupakan buktinya. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sudah 20 korban anak-anak yang mengalami luka, baik ringan maupun berat, gara-gara bermain tembak-tembakan dengan pistol mainan. Di Padang, misalnya, 6 anak terpaksa harus mendapatkan perawatan di RSUPM Jamil karena terluka di bagian matanya. Kejadian serupa juga terjadi di Cengkareng, Jakarta.

Gambar

Proses Belajar

Bermain sesungguhnya merupakan dunia anak yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA). Peter Adamson (Jalaluddin Rakhmat, 1991) mengatakan, bermain bukanlah kegiatan yang tidak berarti tapi sangat penting untuk pertumbuhan anak dan dapat membantu mengembangkan mental, sosial dan ketrampilan fisik, termasuk berbicara dan berjalan. Bermain dapat merangsang rasa ingin tahu, kecakapan, serta percaya diri seorang anak. Bermain juga merupakan landasan bagi anak untuk mampu melakukan pekerjaan sekolahnya, mempelajari beberapa ketrampilan yang perlu untuk kehidupannya di kemudian hari.

Saat anak-anak berkumpul, bermain, anak-anak bertukar pengalaman, mengembangkan daya kreasi dan imajinasi, belajar tentang kerjasama, toleransi, tanggung jawab, dan saling dukung antara satu dengan lainnya. Secara alamiah, proses itu akan membentuk semangat berorganisasi dan merefleksikan bakat kepemimpinan yang dimiliki anak-anak. Sebaliknya, anak-anak yang tidak pernah bermain dengan teman-temannya atau dalam kelompok akan cenderung memperlihatkan hambatan perilaku setelah dewasa. Misalnya, tidak bisa melakukan sosialisasi di tempat pekerjaan, tidak sanggup mengoordinasikan tugas dan sulit meluaskan wawasan (Shinta Ratnawati (ed.), 2002).

Gambar

Dari penjelasan ini tampak bahwa bermain bukanlah perkara sepele. Soalnya kemudian, masih ada orangtua yang over protective melarang anak-anak bermain karena khawatir anaknya hanya akan membuang waktu percuma. Orangtua lebih memilih menjejali anak-anaknya dengan aneka kursus untuk mengejar prestasi akademik atau merasa lebih aman anaknya menonton TV di rumah daripada bermain dengan kawan-kawannya. Orangtua tidak jarang kurang memahami bahwa anak-anak memiliki kemampuan menjadikan apa saja sebagai arena bermain. Karena itu, jangan heran bila anak-anak bermain lompat-lompatan di tempat tidur atau kursi, sementara orangtua akan memarahi karena khawatir benda-benda itu rusak atau kotor.

Proses internalisasi nilai juga sering luput dari perhatian orangtua ketika membelikan mainan untuk anak-anaknya. Orangtua, tanpa mereka sadari, ikut menanamkan konstruksi gender dengan membelikan boneka atau seperangkat mainan peralatan memasak kepada anak perempuannya. Sebaliknya, terhadap anak laki-laki, dibelikan mobil-mobilan, pistol-pistolan dan aneka mainan yang disebut sebagai mainan anak lelaki. Padahal, mainan tidak mengenal jenis kelamin. Tapi, dari situlah bermula anak-anak kita mengidentifikasikan dirinya, diakrabkan dengan peran gender yang terbawa hingga mereka dewasa, berumah tangga, hingga memiliki anak.

Gambar

Mainan Berbahaya

Seiring berkembangnya zaman, anak-anak kita digiring menuju bentuk permainan in door yang lebih individual dan meninggalkan permainan-permainan tradisional yang mengandalkan kolektivitas. Games merupakan contoh permainan yang telah mentransformasikan the mode of children play sebagai bentuk permainan perseorangan di dalam ruang. Anak-anak kita dikepung oleh budaya permainan jenis ini, mulai dari game watch, ding dong (videogames), nintendo, hingga playstasion. Ada banyak kritik dialamatkan terhadap permainan-permainan tersebut karena dianggap mendorong agresivitas, mengurangi daya imajinasi, mengganggu kegiatan belajar, membuat anak egois, dan antisosial.

Selain itu, terdapat sejumlah mainan berbahaya dan tak kalah mematikan lantaran bahan bakunya yang tidak aman bagi anak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, pernah mengklaim bahwa banyak mainan anak mengandung racun timbal. Hasil uji coba laboratorium mereka menyatakan, unsur timbal dalam mainan yang diteliti sangat tinggi dan telah melewati ambang batas yang diizinkan untuk kesehatan tubuh manusia (90-100 mg/kg). Mengacu pada uji laboratorium tersebut, kandungan kadar timbal pada mainan anak mencapai hingga 300-400 mg/kg. Pada salah satu sampel, mainan plastik miniatur tentara dan mobil-mobilan didapat hasil 396 mg/kg kadar timbal yang terkandung didalamnya.

Gambar

Dr. Riki Tenggara, SPD menyatakan, ada tiga bahaya utama racun timbal pada anak, yakni: 1) Dapat menyebabkan keracunan kronik pada otak dan pembuluh darah/syaraf tubuh. Kandungan timbal yang tinggi dapat menyebabkan terjadinya penurunan perkembangan intelegensia dan rentan terhadap ketidakseimbangan sistem syaraf tubuh; 2) Dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan pencernaan akut. Unsur timbal berisiko tinggi merusak kerja sistem metabolisme tubuh (ginjal, hati dan lain-lain) serta menyebabkan infeksi pada sistem pernapasan; dan 3) Dapat menyebabkan melemahnya kerja zat-zat pembangun tulang pada tubuh anak. Hal ini dapat merusak struktur kandungan tulang tubuh anak pada masa pertumbuhannya, sehingga berpotensi menyebabkan kerapuhan tulang (osteophorosis).

Kampanye untuk melindungi anak-anak dari mainan yang mengandung bahan berbahaya ini membuat sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan berbagai negara di Eropa telah melarang keras dan memboikot ketat masuknya mainan anak yang mengandung timbal, terutama dari China. Meski begitu, tidak berarti mainan anak-anak negeri Paman Sam semua aman bagi anak. Menurut Ecology Center, yang menyiarkan temuannya di jaringan HealthyStuff.org, sepertiga dari sebagian besar mainan terkenal buat anak-anak di Amerika Serikat berisi bahan kimia berbahaya, termasuk timah, kadmium, arsenik, dan merkuri. Kelompok konsumen itu memeriksa hampir 700 mainan sebelum musim belanja Natal, tahun 2009. Hasilnya, mereka mendapati 32% mainan tersebut berisi satu atau lebih bahan kimia beracun. Mereka juga prihatin setelah menemukan bahwa 42% mainan yang diperiksa berisi PVC, yakni plastik yang paling buruk dari sudut pandang kesehatan lingkungan hidup karena zat itu menciptakan bahaya bagi kesehatan manusia.

Gambar

Peran Negara

Meski mengandung bahan-bahan berbahaya bagi anak-anak, mainan asal China melenggang bebas di pasaran Indonesia. Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), Dhanang Sasongko (detikFinance, 2/8/2007) mengatakan, China kini tercatat menguasai 72 persen peredaran mainan di dunia, di mana Indonesia merupakan salah satu importir terbesar dari negara Tirai Bambu tersebut. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan industri mainan lokal, yang relatif peduli pada aspek kesehatan dalam kandungan bahan bakunya. Menurutnya, mudahnya produk mainan China diterima pasar Indonesia karena ketidakmerataan mainan yang berbobot. Sehingga, yang bisa mendapat akses mainan yang sehat dan berkualitas hanya anak-anak golongan kaya.

Anak-anak dari keluarga miskin tampaknya semakin tidak bisa menikmati hak-haknya untuk bermain mengingat di perkotaan lahan-lahan terbuka yang bisa diakses untuk bermain semakin terbatas. Tempat-tempat permainan kini hanya tersedia di mal-mal dan pusat-pusat perbelanjaan, yang biayanya tentu tidak murah. Apalagi, pemerintah daerah juga menarik retribusi terhadap tempat-tempat mainan anak, yang sudah barang tentu bebannya akan dikenakan terhadap anak-anak sebagai konsumen.

Gambar

Kisah tragis anak-anak yang tak memiliki uang dan ruang untuk bermain, terjadi pada anak-anak di Jalan Sawo Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, yang hidup di pemukiman padat penduduk (MJA Nashir, 2001). Ketiadaan ruang publik bagi anak-anak di sana, membuat mereka hanya bisa bermain di gang-gang sempit. Yang terjadi kemudian, motorik halus anak-anak itu tidak berkembang, sehingga untuk menulis pun mereka kesulitan. Tulisan anak-anak itu seperti cakar ayam dan sulit dibaca. Bela Studio, yang melakukan pendampingan melalui teater pada anak-anak itu, lantas melakukan terapi sederhana, dengan mengajak anak-anak bermain kelereng.

Aspek-aspek sederhana, termasuk memberikan dos-dos bekas belanjaan pada anak untuk dikembangkan menjadi mainan kreatif, sering lalai diperhatikan. Kita lupa pada rumus umum bahwa anak bisa menjadikan apa saja sebagai mainan atau tempat mainan. Pada tataran yang lebih serius, negara―dalam hal ini pemerintah―tidak cukup responsif menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan anak akan permainan yang edukatif, murah dan terjangkau. Karena itu, gugatan KPAI terhadap berbagai pihak patut didukung agar bermain yang menjadi hak anak tidak berubah menjadi monster yang merenggut nyawa anak.(*)

Anak-anak di Medan Perang

Standar

Gambar

Perang merupakan lingkungan paling keji yang harus dihadapi anak-anak. Tak tergambarkan bagaimana rangkaian penderitaan harus dihadapi anak-anak. Dalam lingkungan serba buruk seperti itu, anak-anak terpaksa atau dipaksa, menjalani nasibnya. Sebagaimana nasib anak-anak di wilayah Gaza, Palestina, yang beberapa hari belakangan ini menjadi korban serangan tentara Israel. Berbagai laporan menyebutkan, puluhan orang tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka akibat serangan bom dan rudal tentara Israel. Meski dalihnya, serangan itu ditujukan terhadap tokoh Hamas, kenyataannya yang menjadi korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Israel memang sering menjadikan anak-anak Palestina sebagai sasaran serangannya. Bukti akan hal itu dibeberkan oleh “Breaking the Silence” yang terdiri dari sejumlah mantan tentara Zionis, bulan Agustus 2012 lalu. Dalam 30 persaksian berbahasa Inggris setebal 72 halaman, diungkapkan tentang kebiasaan tentara Israel menggunakan kekerasan fisik terhadap anak-anak yang masih kecil meski penyebabnya hanya gara-gara mereka melempari tentara Israel dengan batu. Aksi penyiksaan ini terjadi antara tahun 2005-2011, setelah intifadah kedua, yang justru merupakan fase tenang. Rupanya, jaksa militer Israel melabeli setiap anak Palestina sebagai bibit teroris.

Gambar

Situasi terburuk memang senantiasa dihadapi anak-anak yang berada di medan perang. Kasus perang Yaman merupakan contah lain. Laporan UNICEF yang dilansir Oktober lalu menyebutkan bahwa ribuan anak tewas dan cidera selama pertempuran antara pasukan pemerintah dengan gerilyawan di Yaman. Konflik di wilayah itu mengakibatkan lebih dari 300 ribu orang terpaksa mengungsi di mana 60 persen di antaranya anak-anak. Laporan sejumlah lembaga menyebutkan, 8 persen keluarga pengungsi memiliki satu anak yang tewas karena perang. Kalaupun mereka selamat, pemandangan yang disaksikannya tak kalah mengerikan. Menurut laporan itu, 21 persen anak mengaku melihat orang yang dilukai atau terluka, dan 7 persen melihat orang dibunuh.

Tentara Anak

Di medan perang pilihannya memang tidak banyak bagi anak-anak, sehingga tidak jarang mereka ikut terlibat dalam aksi-aksi perlawanan. Bahkan, anak-anak direkrut sebagai tentara dengan misi bersenjata yang sangat brutal dan sadis. Di berbagai belahan dunia terdapat lebih dari 50 konflik bersenjata, di mana diperkirakan ada 300 ribu personel tentara anak mengambil peran di dalamnya.

Bagaimana proses perekrutan tentara anak itu tergambarkan dalam dokumen Organisasi HAM Earth Right International (ERI), yang mengkaji tentara Burma dari rezim tidak sah, The State Law and Order Restoration Council (SLORC). Tentara ini lebih dikenal dengan nama pyithu Tatmadaw atau orang-orang Tatmadaw. Dokumen yang dipublikasikan tahun 1998 itu, mengisahkan bahwa tentara Tatmadaw sebagian dipaksa mendaftarkan diri sebagai tentara di bawah todongan laras senapan. Sebagian yang lain dijanjikan akan memperoleh bayaran, namun tak pernah mereka dapatkan seluruhnya. Anak-anak di bawah usia 17 tahun yang sebagian besar tidak berpendidikan ini dilatih agar menjadi kejam, dibiarkan kelaparan, diberi alkohol dan obat terlarang, serta “diizinkan” untuk memerkosa perempuan-perempuan etnis minoritas. Karena itu, laporan tersebut diberi judul School for Rape, sebuah perkosaan sistematis yang merupakan kejahatan atas kemanusiaan.

Metode menggunakan obat-obatan terlarang untuk meningkatkan keberanian dan kekuatan tentara anak juga terjadi di Sierra Leone. Ismael Beah, yang pernah menjadi tentara anak pada umur 12 tahun, dalam memoarnya “A Long Way Gone” (2008), menuturkan bahwa dirinya dan teman-temannya dijejali berbagai macam narkoba, seperti amphetamine, mariyuana, dan campuran kokain dengan bubuk mesiu yang diberi nama brown-brown. Setelah menghisap brown-brown mereka berubah menjadi pembantai dan mampu tidak tidur hingga berhari-hari. Beah dan teman-temannya memang dilatih oleh pasukan pemerintah sebagai mesin pembunuh tanpa rasa takut dan belas kasihan terhadap pemberontak.

Sebagian tentara anak itu malah direkrut dalam usia sangat belia, 8 tahun. Seperti saat terjadinya konflik antara suku Hutu dan Tutsi di Rwanda. Meski Rwanda telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang melarang pelibatan anak-anak sebagai tentara. Tapi, ketika perang berkobar, mereka tidak memedulikan isi konvensi tersebut. Perang memperhadapkan setiap pihak untuk memobilisasi anak. Sebagai tentara, mereka tidak boleh menampakkan rasa lelah. Mereka dipaksa memanggul senjata, memberondongkan pelurunya sebanyak orang yang harus dihabisi nyawanya. Tidak mengherankan jika di majalah Time, seorang pendeta setempat pernah mengatakan, “Tak ada lagi iblis di neraka. Mereka semua ada di sini, di Rwanda.”

Gambar

Penderitaan Panjang

Cara anak-anak itu dibunuh kadang sedemikian mengerikan dan mungkin tak pernah terbayangkan oleh kita. Simak bagaimana tentara gerilya UNITA (Union for Total Independence of Angola) di Angola membunuh orang-orang sipil dan anak-anak tak berdosa. Pasukan bersenjata ini biasanya mengincar rumah-rumah petani saat musim panen, membunuh si ayah dan memerkosa si ibu atau membawanya pergi jika mereka suka. Bila si ibu menggendong bayi, mereka akan memaksanya melemparkan bayinya, lalu memotong tangan dan kaki bayi itu. Perlakuan yang sama dialami anak-anak kecil. Bedanya, tawanan kecil itu diikat dengan tali di pohon, dipotong tangannya, dan ditinggalkan sampai mati. Bagi anak-anak yang selamat, akan berakhir sebagai yatim piatu yang cacat seumur hidup. Sementara anak laki-laki dan perempuan usia produktif diculik untuk dijadikan pekerja paksa (Tetsuko Kuroyanagi, 2010).

Kalaupun perang berakhir, tidak berarti situasi normal akan pulih seketika. Ranjau-ranjau yang ditanam sebagai perangkap untuk membunuh musuh merupakan ancaman nyata bagi anak-anak di kawasan bekas konflik. Anak-anak yang tidak cukup paham dengan situasi berbahaya kerap jadi korban saat bermain di areal penuh ranjau yang mematikan. Sebagian dari mereka tidak jarang bekerja sebagai pembersih ranjau, seperti digambarkan dalam film “Turtle Can Fly”. Karena dibesarkan di kancah perang, anak-anak ini pun memiliki naluri berperang. Suatu ketika, ranjau-ranjau itu tak lagi dijual tapi dibarter dengan senjata AK-47 lengkap dengan amunisinya. Senjata hasil barteran itu lantas digunakan latihan menembak di dalam kelas.

Gambar

Dampak perang dalam jangka panjang akan terus dirasakan anak-anak. Di Vietnam, misalnya, meski perang yang melibatkan Amerika Serikat telah berakhir di negara itu beberapa tahun silam, namun jejak persoalannya masih membekas. Di Ho Chi Minh City, terdapat 80.000 anak gelandangan, 70.000 pekerja seks, dan pecandu narkoba yang jumlahnya tidak terlacak. Belum lagi 50 persen anak usia lima tahun yang menderita kekurangan gizi, atau anak-anak yang lahir tanpa memiliki bola mata akibat efek samping dari racun yang digunakan selama perang.

Skala kerusakan yang diakibatkan oleh perang terhadap anak-anak memang tidak cukup hanya ditampilkan dengan angka-angka statistik. Namun, lewat angka-angka itu, kita bisa membaca anatomi penderitaan yang terpaksa harus ditanggung anak-anak. UNICEF, tahun 1993, pernah melakukan survei terhadap anak-anak di Sarajevo, korban perang Bosni-Herzegovina. Survei itu menemukan bahwa 97 persen anak-anak di sana pernah mengalami serangan granat secara langsung, 29 persen sering kali merasakan kesedihan mendalam, dan 20 persen mengalami mimpi buruk secara rutin. Sekitar 55 persen anak pernah ditembak oleh penembak jitu, dan 66 persen pernah mendapati dirinya dalam keadaan di mana mereka pikir dirinya akan mati. Pengalaman ini meninggalkan luka yang dalam pada jiwa anak-anak, membuat mereka mengalami mimpi buruk, terserang kepanikan, kecemasan dan situasi traumatis lainnya.

Sayangnya, ambisi orang-orang dewasa atas nama ideologi, kepentingan politik kekuasaan, ambisi ekonomi dan berbagai alasan absur lainnya telah menimbulkan konflik yang tak habis-habisnya. Maka, benar apa yang ditulis James P. Grant, dalam State of the World’s Children Report, 1990. Menurut Grant, sejak 1929, dunia disibukkan terus-menerus dengan perang: menghadapi perang, ancaman perang, menahan perang, mempersiapkan perang, dan membayar perang. Seluruh derita perang ini, paling berat dipikul oleh anak-anak kita. Kesejahteraan mereka dikorbankan, kesehatan mereka dihancurkan dan masa depan mereka dirusakkan.(*)

Anak-anak Palestina

Standar

Gambar

Seorang anak terbaring, dengan kedua mata terlihat diperban. Ia mengalami kebutaan. Bocah lelaki itu merupakan satu di antara sekian anak yang mengalami cacat permanen akibat serangan brutal tentara zionis Israel ke Jalur Gaza, Palestina. Menurut tayangan televisi, ketika Israel menghentikan serangan selama 3 jam guna memberikan kesempatan pasokan bantuan kemanusiaan, ia bersegera memanfaatkan waktu jeda itu untuk mencari bahan makanan. Namun, begitu hendak kembali ke kamp pengungsi, mesin-mesin pembunuh negara Yahudi itu kembali menyalak. Perang yang berlangsung lebih dua pekan ini, dikabarkan telah merenggut nyawa lebih 200 anak.

Agresi Israel atas Palestina telah menyisakan selaksa cerita pilu bagi anak-anak, yang merupakan setengah dari penduduk Jalur Gaza. Akibat serangan mortir dan peluru kendali Israel, anak-anak menjadi sedemikian cemas, terkejut dan menangis. Wajah anak-anak yang berurai air mata, berteriak mengiba memanggil mama-papanya, jelas terekam dalam berita utama siaran-siaran televisi internasional belakangan ini.

Sajy Elmaghinni, pekerja kemanusiaan Unicef menuturkan, anak-anak menjadi trauma dan diliputi ketakutan. Mereka takut, ledakan berikutnya bakal menghancurkan tempat tinggalnya. Di antaranya banyak yang berhenti makan, kehilangan gairah, mendadak menjadi pendiam, dan phobia terhadap kegelapan. Sementara Benedict Dempsey dari Save the Children berkisah tentang kondisi anak-anak yang tidak bisa bermain, tidak bisa tidur dan tidak bisa ke sekolah. Tragedi ini seolah melengkapi penderitaan anak-anak di wilayah ini. Sebab, sebelum serangan yang dimulai dipengujung tahun 2008 ini, sekira 50.000 anak sudah kekurangan gizi akibat blokade selama 18 bulan terakhir.

Gambar

Kombinasi kebebalan dan sikap keras kepala Israel membuat mereka membabi buta dalam mengarahkan target-target sasarannya. Gambar-gambar serangan udara yang dilancarkan jet-jet tempur negara itu memperlihatkan eskalasi kerusakan bumi Palestina. Bukan hanya masjid yang luluh-lantak, tempat-tempat penampungan pengungsi juga dibombardir, bahkan sekolah milik PBB dibidik. Tak ayal, Israel dituduh tengah melakukan genosida. Namun, bukan Israel jika ia tak punya jurus jitu mengelak dari sorotan dunia internasional. Petinggi negeri itu berdalih, jatuhnya korban di pihak rakyat sipil karena Hamas menggunakan tameng hidup dalam melawan mereka.

Cerita tentang anak-anak Palestina tak melulu lirih dan getir. Meski banyak dari mereka hidup sebagai separated children di pengungsian, namun di balik tenda-tenda penampungan itulah semangat perlawanan disuntikkan ke dalam darah setiap anak. Berdasarkan kesaksian seorang sukarelawan yang pernah mengabdi di barak-barak pengungsi Palestina di Yordania dan Lebanon Selatan (Topatimasang, 1999), disebutkan bahwa sejak usia amat dini, anak-anak telah dididik dalam suasana dan naluri “serba perang”. Mengutip Erich Fromm, pekerja kemanusiaan itu menyimpulkan: “mereka telah mencintai kekerasan!”

Ia telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana anak-anak dijejali dengan slogan-slogan revolusi dan semangat kesyahidan (martirdomship). Di bawah tenda-tenda darurat, anak-anak diajari kemampuan membaca, menulis dan berhitung ala kadarnya. Selebihnya, mereka membaca pamflet-pamflet gelap dan puisi-puisi bawah tanah, menyanyikan lagu-lagu perlawanan dan mengarang cerita atau sajak penuh letupan.

Karenanya, anak-anak Palestina tak gentar berhadap-hadapan dengan moncong meriam dari tank-tank tentara Israel. Mereka menjadi bagian dari gerakan intifadah, melawan peluru tajam dengan batu, bak David dan Goliath. Kisah-kisah patriotik mereka, selama enam dekade, bersanding gagah dengan pejuang-pejuang Palestina, termasuk tokoh karismatik PLO, Yasser Arafat, yang dijuluki lelaki dengan sembilan nyawa. Dalam perang, ketakutan menjadi niscaya. Hukum besi perang memang hanya punya dua sabda: membunuh atau dibunuh!

Gambar

Dalam situasi seperti ini, perekrutan anak-anak sebagai tentara (combatan) kerap terjadi. Pengalaman membuktikan, tentara anak akan tumbuh sebagai kekuatan menakutkan. Mereka tak jarang tergabung dalam pasukan berani mati yang rela bunuh diri asalkan memperoleh kepuasan karena berhasil membunuh lawan yang telah merenggut nyawa orangtua, teman dan orang-orang yang dicintai (Suyanto, Kompas, 8/1/2009).

Balas dendam dan tindakan saling serang antara kedua belah pihak tampaknya masih menjadi pilihan ‘diplomasi’, yang akan terus berlanjut. Kesumat telah terlanjur disematkan di dada anak-anak Palestina yang menjadikan Israel layaknya musuh abadi. Apalagi, bagi mereka, perang melawan Israel punya banyak dimensi. Di situ ada gerakan pembebasan untuk peroleh kemerdekaan. Ada semangat perlawanan untuk mengenyahkan kezaliman dan kebatilan. Dan yang lebih penting adalah panggilan suci menegakkan agama Allah.

Darah jihad ini dititiskan dari para syuhada ke generasi kanak-kanak, dengan iming-iming surga.[*]

Anggrek, 13 Januari 2009

AKU INGIN MELAMARMU DENGAN KELELAKIANKU

Standar

Gambar

jangan tanya berapa mahar kupunya

aku punya hati untuk melindungimu

untuk memberimu ruang saat tetirah

bahkan ketika engkau tak minta

 

jangan tanya berapa mahar kubawa

aku punya hati untuk membanggakanmu

untuk membuatmu lapang penuh marwah

sejak kukirim tanda cinta berbunga kata

 

jangan tanya berapa mahar kuberi

aku punya hati untuk merawatmu

untuk memelukmu rindu penuh seluruh

sepanjang usia membalut raga

 

jangan tanya berapa mahar kupunya

jangan tanya berapa mahar kubawa

jangan tanya berapa mahar kuberi

 

aku ingin melamarmu

dengan kelelakianku

dengan segenap kelelakianku

dengan segala kelelakianku

dengan seluruh kelelakianku

 

 

Mugellona, 1 Mei 2011

AKU ADALAH DAUN-DAUN TUA

Standar

Gambar

 

aku adalah daun-daun tua
mengering dalam warna coklat tanah
meranggas luruh dalam ketiadaan daya
hanya atas kehendakMU
aku jadi kompos yang menyuburkan tunas baru

aku adalah daun-daun tua
yang telah redup hijaunya digerus usia
daun yang ringkih ditiup angin
hanya atas kehendakMU
aku terbang bukannya dimakan ulat

aku adalah daun-daun tua
yang dipetik sebelum dibakar peladang
tapi apakah itu berarti aku bernasib baik
hanya atas kehendakMU
kisahku bertukar cerita bukan sebagai daun tua yang terbuang percuma

aku adalah daun-daun tua
daun yang tumbuh pertama sebagai awal hidup
daun yang terinjak remuk
dipetik
dibakar
dibuang sebagai sampah
daun yang telah merindangi
menudungi panasmu
yang menyehatkanmu sebagai lalapan
yang mengamankanmu sebagai pagar tanaman
atau yang sekadar kau jadikan hiasan.

Rumah Rancakreasi, 5 Maret 2012